Kalian sudah tahukan bahwa Negara Indonesia
setiap tahun mengadakan pemilu (pemilihan umum), bila pemilu diadakan pasti ada
pula yang namanya kampanye.
Sekarang apakah kalian tahu kampanye itu apa?? Pasti tahu donk. Tapi apakah kalian tahu
larangan berkampanye, kalo ga’ tahu mungkin dibawah ini bisa membantu kalian
untuk mengetahuinya.
Larangan
kampanye sebagai berikut:
Ø Mempersoalkan 4(empat)
pilar RI
Ø Mengadakan kegiatan
yang membahayakan keutuhan NKRI
Ø Menghina SARA atau
peserta pemilu yang lain
Ø Menghasut atau mengadu
domba
Ø Mengganggu ketertiban
umum
Ø Mengancam melakukan
kekerasan atau menganjurkan kekerasan
Ø Merusak atau
menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain
Ø Menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan
Ø Membawa atribut selain
atribut peserta pemilu yang bersangkutan
Ø Menjanjikan memberikan
uang atau materi lain kepada peserta kampanye
Ø Mengikut sertakan
pejabat, PNS, TNI/polisi, kepala desa,
atau perangkat desa lainnya
Ø Pelanggaran atas
sejumlah larangan itu merupakan pidana pemilu
Berkampanye menggunakan iklan di media juga ada
larangannya lohh… mau tahu?? Pasti mau tahukan..!!
oke oke….
Sekarang dibawah ini saya akan menguraikan
beberapa point tentang larangan kampanye dengan menggunakan iklan di media.
Larangan
kampanye dengan menggunakan iklan di media sebagai berikut:
Ø Dilarang menjual
blocking segment/blocking time untuk
kampanye
Ø Dilarang menerima
program sponsor dalam format apa pun yang bisa dikategorikan sebagai iklan
kampanye pemilu
Ø Dilarang menjual spot
iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta
pemilu lain
Ø Pemasangan alat peraga
dan iklan baru boleh selama 21 hari hingga dimulainya masa tenang
Kalo kalian ingin mencalonkan diri sebagai peserta pemilu untuk
menjadi pemimpin yang baik maka patuhilah peraturan agar rakyat yang kalian
pimpin mengikuti juga. Tapi ingat jangan
pernah korupsi nanti rakyatnya juga korupsi akhirnya negara ini jadi negara
korupsi. Mau dibawa kemana nagara ini kalo penuh dengan koruptor.
Makasih udah bka
n’ baca blog saya, semoga bermanfaat. Salah kata atau kalimat mohon maaf.


0 komentar:
Posting Komentar